Munculnya istilah pergaulan bebas seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangan / kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya pergaulan bebas tanpa batas.
Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas ? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
Dari istilah diatas sudah tidak asing lagi bagi kita karena dimana-mana terdapat sekelompok pemuda-pemudi yang berkumpul bersama, tinggal sekamar tanpa ikatan suami-istri. Ada yang tersentak, lalu memvonis dan menyalahkan satu sama lain. Tentu saja yang jadi sasaran orang tua, peranan sekolah hingga pemilik hotel itu sendiri. Dan ada pula yang mengusung bersikap biasa saja dengan menderenitas kota besar. Sebenarnya, kenakalan remaja bukanlah milik orang di abad moderen ini. Di zaman Nabi Adam kita tentu sudah mengenal siapa itu Habil yang tega membunuh saudaranya sendiri. Sejarah juga menentat di deretan kesembilan sunan. Kita mengenal Sunan Kali Jaga yang semasa bernama Raden Mas terkenal kebengalannya. Apa penyebabnya ? Tentu saja pengaruh lingkungan yang mendorong perilaku itu sendiri. Perilaku yang selalu berdasar pada biologi, psikologi dan sosiologi.
Dulu lingkungan hanya diartikan sebatas domain, wilayah dalam rumah dan kampung. Namun kini seiring globalisasi komunikasi dan informasi, lingkungan sudah tidak lagi sesempit itu. Lingkungan apa yang dikatakan pakar komunikasi awal abad 20 Mc Luhan, sebagai global village (desa global). Dimana interaksi penduduk tidak lagi dibatasi ruang dan wilayah. Mulai dari media massa seperti majalan, radio, TV sampai pada alat teknologi yang lebih maju seperti internet yang dapat membuka file yang dapat merusak jiwa. Dari itulah dapat mengikuti dari lingkungan remaja Amerika Serikat yang telah menular di Indonesia. Sikap menyalahkan orang lain, jelas gampang. Namun bagaimana dengan gaya hidup sebagian besar masyarakat kita yang mengalami kemerosotan moral. Berbagai aktivitas seks selalu laris dipasarkan. Seakan tidak lagi tindakan mesum yang dianggap dosa. Indonesia sudah mampu bersaing dengan Amerika Serikat dalam hal kesesatan. Bintang Inova citra jeli menangkap penomena ini. Bekerja sama dengan SCTV, rumah tersebut menghadirkan sinetron lepas yang menggambarkan kehidupan bebas di kalangan remaja di kota besar. Judulnya pun tegas, menyelit persoalan gawat di kalangan remaja. “Pergaulan Bebas” dimana kesucian anaknya direnggut oleh Ayah kandungnya sendiri.
Tingginya kasus penyakit human immunodeficiany virut / acquered immnune deficiency syndrome (HIV / AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas. Dari hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31 % remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual. Mereka terdiri dari 633,27 % putra dan 18 % putrid. Data statistic nasional mengenai penderita HIV / AIDS di Indonesia menujukkan bahwa sekitar 75 % terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memperhatinkan. Berdasarkan data penderita HIV / AIDS sebagian besar menyerang usia produktif yang mulai dari umur 5-50 tahun keatas. Semakin memperihatinkan penderita HIV / AIDS memberikan gambaran bahwa cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul di antara remaja. Oleh sebab itu pengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peran serta individu memberikan solusi kepada teman, sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi. Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalik menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebagaimana yang terjadi di negara-negara barat akan berakibat rusaknya tanan agaman, budaya dan adat bangsa.
Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegalkan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jatuh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapatalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami, penderitaan kehilangan harga diri (82 %), berteriak-teriak histeris (51 %), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63 %), ingin bunuh diri (28 %), terjerat obat-obat terlarang (41 %) dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59 %).
Aborsi atau abortus berarti pengguguran kandungan atau membuang janin dengan segaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua : Pertama, abortus spontaneous yaitu abortus yang terjadi secara tidak segaja. Penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan. Kedua, abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan / janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedangk kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah :
Kematian mendadak karena perdarahan hebat
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
Rahim yang sobek (uterine perforation)
Kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita)
Kanker indung telur (ovarian cancer)
Kanker leher rahim (cervical cancer)
Kanker hati (liver cancer)
Kelainan pada placenta / ari-ari (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
Menjadi mandul / tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
Infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease).
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Reveiew.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk dieprhatikan alam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara menyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orang tua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks
(86 %) mereka dapatkan melalui teman, film porno (35 %), sekolah (19 %) dan orang tua (5 %). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominant dibandingkan orang tua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cenderung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman moderen sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi ke dalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah diangap suatu kewajaran.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu : pertama, faktor gama dan iman. Kedua, faktor lingkungan seperti orang tua, teman, tetangga dan media. Ketiga, pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan. Keempat, perubahan zaman.
Pacaran adalah Pergaulan Bebas
Pacaran merupakan satu konsep yang sama dengan pergaulan bebas. Dari sumber di atas kita telah mengetahui bahwa pergaulan bebas tidak mengenal batas-batas pergaulan. Para remaja dengan bebas saling bercengkrama, bercampur baur (ikhtilat) antara lawan jenis, akibatnya mudah di telusuri berkembanglah budaya pacaran.
Kecintaan terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia. Tetapi pacaran buakanlah wadah yang tepat. Cinta bukanlah sekedar pandangan mata ataupun kerlingan. Bukan pula lembaran surat yang berisi pujian kata yang melebihi dari ikatan pernikahan, dan cinta tidak akan berakhir dengan pernikahan. Banyak orang yang mengagungkan dan memproklamirkan kata cinta. Namun mengapa gambaran dan kenyataan pahit mewarnai dunia cinta. Betapa banyak cinta berujung pada pembunuhan bayi-bayi yang tak berdosa. Banyak orang yang memiliki cinta melakukan hal yang keji. Cinta berubah menjadi perceraian dan mengakibatkan suramnya masa depan generasi mendatang. Mengapa pula cinta bisa dijajakan di sembarang tempat oleh wanita berbusana minim ? Hal-hal yang mengenaskan sekaligus memalukan itu menjadi daftar persoalan yng melingkupi dunia cinta.
Sebagian orang berpendapat bahwa cinta bermakna kecenderungan terus menerus disertai dengan hati yang meluap-luap. Inilah yang membuat seseorang menjadi buta dan tuli. Kebutaan ini dapat diartikan tidak lagi melihat tata nilai terutama nilai-nilai syariat islam, sehingga banyak orang menabrak nilai-nilai Islam dalam mengekspresikan cintanya. Dan yang dimaksud tuli yaitu tidak mau mendengar nasihat-nasihat agama yang seharusnya dapat membingkai cintanya. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, “Kecintaanmu kepada sesuatu bisa membuat buta dan tuli.” (HR. Ahmad). Lain halnya dengan seseorang yang berada dalam wilayah tidak terlarang, seperti seseorang yang berada jauh dari rumah lalu merindukan istrinya. Semua aktifitas tubuh kita berpotensi menimbulkan zina ketika digerakkan atas nama syahwat yang melesat lepas dari kendali fitrah. Namun nama Allah Maha Pemurah, zina yang dilakukan selain farji tidak sampai dikenakan hukuman cambuk. Ia masih bisa dihapus dengan taubat yang tulus dan ditebus dengan amal-amal shalih. Cara untuk menghindari zina adalah dengan mengendalikan hawa nafsu dan menutup rapat-rapat pintu zina.
Bagaimana Islam memandang Pergaulan Bebas ?
Banyak hal-hal yang negatif yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas. Ini semua telah terlukis oleh mereka di belahan bumi Barat, yang dulu mengagung-agungkan kebebasan dalam segala hal, termasuk kebebasan seks, kini mereka menjerit. Angka perceraian sangat tinggi, dan pranata pernikahan diragukan. Akibatnya keluarga sebagai sendi masyarakat runtuh, kemudian terjadilah dekadensi moral. Wabah AIDS menebarkan kengerian dan ketakutan karena semakin liarnya perilaku masyarakat dalam free sex.
Apa yang terjadi di Barat dapat kita sinyalir dari tulisan George Balusyi dalam bukunya ; “Ledakan Seksual”, yaitu ; “pada tahun 1962, Kennedy menjelaskan, masa depan Amerika diancam bahaya, sebab para pemudanya cenderung dan tenggelam di dalam syahwat sehingga tidak mampu memikul tanggung jawab yang harus dipikul di atas pundaknya. Setiap tujuh pemuda yang maju untuk jadi tentara, terdapat enam pemuda yang tidak pantas dijadikan tentara. Sebab syahwat yang telah mereka lampiaskan itu, telah merusak keseimbangan hygienis dan psikis mereka”.
Budaya free sex tidak jauh berbeda dengan budaya pacaran. Dan dengan menghubungkan fakta yang terjadi di sekitar kita, banyak para pemuda dan pemudi yang mengaku dirinya muslim tetapi mereka melakukan perbuatan zina. Juka hal ini dibiarkan, maka akan sangat berabhaya bagi kelanjutan da’wah Islam. Betapa sedihnya jika ummat Islam _yang begitu besar tetapi akhlak para pemudanya penuh dengan kebobrokan. Naudzubillahi min zaalik.
Nilai Yuridis / Hukum
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 229 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar (bukan ibu yang hamil) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.