Selamat Datang Di Milis Resmi Saya Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua Hablun Minallah Wa Hablun Minannas Setiap Langkah Harus Dengan Arti, Setiap Langkah Harus Dengan Pikiran, Sebelum Melakukan Harus Hati-Hati, Kalau Jelas Itu Jelek/Buruk Dijauhi

BEBERAPA BANTAHAN YANG TIDAK BISA DITERIMA

Sebagian penulis masa kini yang bukan ahli ilmu syar'i menolak adanya hukuman bagi orang yang murtad dengan alasan bahwa ini tidak dimuat di dalam Al Qur'an dan tidak pula disebutkan dalam hadits kecuali hadits-hadits ahad yang tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalam menentukan hudud (hukuman-hukuman), ini menurut mereka.
Pendapat ini tidak bisa diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama: bahwa sesungguhnya Sunnah shahihah (hadits shahih) itu merupakan sumber hukum amali sesuai dengan kesepakatan seluruh ummat Islam. Allah SWT berfirman:
"Katakan: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul itu." (An-Nuur: 54)
Dan Allah juga berfirman:
"Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka ia taat kepada Allah." (An-Nisaa': 80)
Hadits-hadits yang berkaitan dengan pembunuhan orang murtad itu shahih, dan perbuatan atau tindakan ini juga dilakukan oleh para sahabat pada masa Khulafaur-Rasyidin.
Pendapat yang mengatakan bahwa hadits-hadits ahad itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan terhadap hudud itu tidak bisa diterima, karena seluruh madzahib yang diikuti telah mengambil hadits-hadits ahad dalam menghukum orang yang minum khamr. Padahal hadits-hadits yang berkaitan dengan hukuman orang yang murtad itu lebih shahih lebih lengkap dan lebih banyak dari pada hadits yang berkaitan dengan hukuman meminum. khamr.
Kalau seandainya apa yang dikatakan mereka itu benar yaitu bahwa hadits-hadits ahad itu tidak diberlakukan dalam hukum-hukum maka berarti menghilangkan Sunnah dari sumber syari'at Islam atau paling tidak menghilangkan 95% jika tidak kita katakan 99% dari sumber syari'at' dan tidak termasuk mengikuti Al Qur'an dan As-Sunnah.
Sudah maklum di kalangan para ulama bahwa hadits-hadits ahad itu menempati sebagian besar dari hadits-hadits tentang hukum. Sedangkan hadits mutawatir sebagai kebalikan hadits ahad itu sedikit sekali. Bahkan sebagian para imam ahli hadits mengatakan hampir tidak ada, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Imam Ibnu Shalah dalam"Muqaddimahnya"yang terkenal dalam ulumul hadits.
Bahwa kebanyakan yang berpandangan seperti ini tidak memahami makna hadits ahad, dan mereka mengira bahwa hadits ahad adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu perawi, ini pemahaman yang keliru, karena yang dimaksud dengan hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, mungkin diriwayatkan oleh dua. tiga, empat atau bahkan lebih banyak dari para sahabat dan berlipat-lipat banyaknya dari para tabi'in.
Hadits mengenai pembunuhan orang yang murtad telah diriwayatkan oleh sejumlah besar orang dari kalangan para sahabat, sebagaimana yang telah kita sebutkan beberapa orang dari mereka. Ini termasuk hadits-hadits yang sangat populer.
Kedua: Sesungguhnya di antara sumber Syari'at yang sah adalah"Ijma," sementara para fuqahaul ummah dari seluruh madzhab Sunnah, bahkan yang bukan ahlu Sunnah telah sepakat atas hukuman orang yang murtad dan hampir semua bersepakat untuk membunuh orang yang murtad itu, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Umar, An-Nakha'i dan Ats-Tsauri. Akan tetapi secara keseluruhan menyepakati akan adanya hukuman itu.
Ketiga: Sesungguhnya di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa ayat maharabah (peperangan) yang tersebut di dalam surat Al Maidah itu dikhususkan untuk orang-orang yang murtad, yaitu firman Allah SWT:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al Maidah: 33)
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut di atas ditujukan untuk orang-orang yang murtad, adalah Abu Qilabah dan lainnya.7)
Kami telah mengutip kata-kata Ibnu Taimiyah; bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan lesan itu lebih berat dari pada memerangi dengan tangan, demikian juga membuat kerusakan di muka bumi. Di antara yang memperkuat pendapat ini bahwa sesungguhnya hadits-hadits yang menetapkan bolehnya dialirkan darah seorang Muslim dengan salah satu sebab, antara lain: "Seseorangyang keluar untuk memerangi Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia dibunuh atau disalib atau diasingkan dari kampung halamannya" Sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Aisyah RA, sebagai pengganti dari kata-kata, "Irtadda ba'da Islam" atau"At-Taariku Bidiinihi."
Ini membuktikan bahwa ayat tersebut mencakup orang-orang yang murtad yang mengajak pada kemurtadannya, Allah SWT juga berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orung-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela..." (Al Maaidah: 54)
Ini sebagai bukti bahwa Allah SWT telah mempersiapkan untuk menghadapi orang-orang yang murtad, orang-orang (sebuah generasi) yang akan memberantas mereka. Terdiri dari orang-orang yang beriman dan yang berjihad yang ciri-ciri mereka telah disebutkan oleh Allah SWT. Seperti Abu Bakar dan orang-orang beriman yang bersamanya, mereka telah berupaya menyelamatkan Islam dari fitnah orang-orang yang murtad.
Di samping itu ada beberapa ayatyang menyinggung sikap dan perilaku orang-orang munafik, ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa mereka telah memelihara diri mereka dari pembunuhan disebabkan karena kekufuran mereka dari jalan iman dan sumpah yang palsu untuk menyenangkan orang-orang yang beriman. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
"Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah; karena itu mereka mendapat adzab yang menghinakan." (Al Mujadilah: 16)
"Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu ridha kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu." (At-Taubah: 96)
"Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam ..." (At Taubah: 74)
Mereka (orang-orang munafik itu) mengingkari bahwa mereka telah kafir, dan meyakinkan itu dengan sumpah-sumpah mereka. Mereka bersumpah bahwa mereka tidak berkata dengan kata-kata kekufuran, maka hal itu justru menjadi bukti bahwa kekufuran itu apabila telah ada pada diri mereka berdasarkan bukti maka perisai mereka tidak lagi berfungsi dan sumpah-sumpah mereka yang palsu itu tidak akan berguna sedikit pun.